KOMITMEN PDS BERANTAS PUNGLI

16 Juni 2021  

Surabaya, 16 Juni 2021 – Pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang mencari keuntungan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mempercepat kinerja mereka. 

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

PDS menyatakan bahwa tindakan pungli yang terjadi lingkungan pelabuhan, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Demikian yang disampaikan oleh Suroso Wahyu Prihartono selaku Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera. 

“Kami pastikan PDS tidak pernah terlibat dalam tindakan pemerasan atau pungli. Apabila terdapat insan PDS terbukti melakukan pungli maka konsekuensi yang diterima berupa sanksi internal perusahaan dan selebihnya kami akan serahkan kepada pihak yang berwajib” jelasnya. 

Suroso Wahyu Prihatono menyatakan bahwa apabila mendapati oknum yang melakukan pungli di lingkungan kerja pelabuhan dan PDS Grup, masyarakat dapat melaporkan ke PDS. Insan pelabuhan dan masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan pelanggaran melalui nomor 08113517110 atau e-mail di timwbs@ptpds.co.id.

“Kami himbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang mendapati tindakan pungli, dapat melaporkan kepada PDS ataupun ke Pelindo III Grup. Laporan dapat berupa pesan atau sambungan telepon yang terdapat pada website resmi PDS”. 

Suroso Wahyu Prihartono menambahkan bahwa dalam waktu dekat aplikasi New MyPDS melengkapi fiturnya dengan Whistle Blowing System (WBS). WBS dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Pelaporan Pelanggaran. WBS merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Nantinya pada aplikasi Mobile ESS (Employee Self Service) New MyPDS terdapat fitur yang dapat digunakan semua karyawan PDS untuk melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja pelabuhan dan PDS Grup. PDS menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Pada aplikasi New MyPDS nantinya akan dilengkapi dengan fitur pelaporan pelanggaran atau WBS untuk mempermudah karyawan melaporkan adanya praktik pungli, sevara tidak langsung insan PDS sejumlah 6500 orang tersebut akan menjadi CCTV di lingkungan kerjanya masing-masing.. Diharapkan pembaharuan ini dapat menjadi bukti komitmen PDS dalam memberantas pungli dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja pelabuhan dan Pelindo III Grup sebagai mitra utama PDS.”

 

Tentang PT Pelindo Daya Sejahtera:
PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga alih daya, asesmen, pelatihan, konsultasi dan layanan pendukung bisnis. Dengan jumlah pekerja mencapai lebih dari 6.500 orang, area kerja PT PDS di 18 unit kerja yang tersebar di 7 provinsi. PDS telah memperoleh sertifikat mutu ISO 9001:2015 sebagai quality management system perusahaan, sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 (SMAP) dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta telah memperoleh penghargaan Zero Accident Award dari Kemenaker RI dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.


Syaiful Anam
Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Perusahaan
PT Pelindo Daya Sejahtera
Jl. Perak Timur 620
Gedung Gapura Surya Nusantara Lantai 2
Telp         : 08113311711
Email       :  legal.corsec@ptpds.co.id  syaiful.anam@ptpds.co.id

Kembali