Legalitas Perusahaan

 

  • Akta Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Izin Usaha Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan Surat dari Disnaker Provinsi
  • Izin Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
  • Pengelola dan tenaga pengamanan di PDS telah memiliki sertifikat Gada Pratama, Gada Madya hingga Gada Utama.
  • Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
  • Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dari Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan K3.

 

Kembali