Dalam menjalankan bisnis, PDS telah memiliki seluruh perijinan yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional antara lain:
Akta Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Izin Usaha Perdagangan (Besar)
Nomor Pokok Wajib Pajak
Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Izin Usaha Perusahaan Penerima Pemborongan Pekerjaan Surat dari Disnaker Provinsi
Surat Izin Operasi Badan Usaha Jasa Pengamanan
Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dari Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan K3.
© 2021 PT PDS. All rights reserved